Riwayat Petani Sawit Rudianto Sianturi Memperoleh Lahan di Desa Air Hitam

Hakim Disorot, Diminta Objektif Tangani Kasus Dugaan Kriminalisasi Rudianto Sianturi

Di Baca : 5237 Kali
Hakim tunggal Praperadilan Polres Rohil yang menyidangkan kasus Pemohon Rudianto Sianturi versus Terlapor Polres Rohil di Pengadilan Negeri Rokanhilir Riau, Aldar Valeri SH. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Saya melihat Hakim Aldar Valeri adalah sosok yang religius. Setiap pelaksanaan sidang, Hakim yang mulia itu tak lupa dengan jadwal ishoma dan terlihat sangat bijak dalam memimpin jalannya persidangan," ungkap Aktivis Larshen Yunus.

Untuk itu, bagi Larshen Yunus dkk sangat optimis dengan Keputusan Praperadilan yang dipimpin Hakim Aldar Valeri SH tersebut.

Sementara Penasihat Hukum (PH) Rudianto Sianturi, Daniel Pratama SH MH dalam sidang Senin (23/8/2021) dan juga ditegaskan Larshen Yunus menegaskan adapun bukti formil dan fakta persidangan Praperadilan yang menghadirkan saksi Pemohon dan Termohon, sbb ini:

1. Penyidik Polres Rohil diketahui tidak menjalankan Peraturan Kapolri, terkait syarat 3 Tahapan Gelar Perkara, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

2. Penyidik Polres Rohil tidak menjalankan Prosedur Hukum yang baik dan benar, sesuai Semangat Presisi







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar