Riwayat Petani Sawit Rudianto Sianturi Memperoleh Lahan di Desa Air Hitam

Hakim Disorot, Diminta Objektif Tangani Kasus Dugaan Kriminalisasi Rudianto Sianturi

Di Baca : 5228 Kali
Hakim tunggal Praperadilan Polres Rohil yang menyidangkan kasus Pemohon Rudianto Sianturi versus Terlapor Polres Rohil di Pengadilan Negeri Rokanhilir Riau, Aldar Valeri SH. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Hakim Aldar Valeri SH diharapkan  mengetahui riwayat perjalanan kasus ini," harap warga Desa Airhitam.

"Bahwa Surat SKGR yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Penghulu Antan pada tahun 2009 kepada Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring penuh dengan misteri. SKGR itu Surat yang mesti diketahui Camat, bukan sekadar berhenti di Desa. Sementara Camat Pujud sama sekali tidak memiliki arsip atas surat SKGR Teruna Sinulingga itu. Plt Antan pernah dipecat warga dan dia pernah terpidana karena jual beli tanah.

"Jejak rekam surat petani sawit Rudianto Sianturi sangat jelas diuraikan dan bukti-bukti otentik di persidangan, tak ada yang dipalsukan dari keterangan di persidangan.

Sementara jejak rekam surat SKGR Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring, maladministrasi diduga cacat hukum karena menurut perangkat Desa Airhitam dan warga tempatan bahwa surat yang dikeluarkan Plt Penghulu Airhitam Antan diduga 100 persen hasil manipulasi. 

Perlu diketahui, kata ratusan warga Airhitam bahwa mantan Plt Penghulu Antan pernah dipenjara atas kasus jual lahan yang sudah jadi milik orang lain di Airhitam dan Antan juga dipecat dari jabatan Plt Penghulu, ketika jabatannya memasuki 6-7 bulan. Benarkah Antan yang justeru berada dibalik permasalahan ini ?! Demikian warga yang marah dan akan buat perhitungan terhadap mafia dan kriminalisasi lahan di Desa Airhitam.(*/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar