Hakim Disorot, Diminta Objektif Tangani Kasus Dugaan Kriminalisasi Rudianto Sianturi
6. Apabila Surat Perdamaian yang beberapa poinnya memaksa pihak Rudi untuk memberikan lahan sawitnya yang sudah buah pasir 65 hektare itu kepada pihak Pelapor Teruna Sinulingga, maka Penyidik Polres Rohil dengan lantang mengatakan Rudi akan bebas.
7. Rudi dipersangkakan dengan pasal penggelapan tanah, sementara yang syarat formil pasal penggelapan itu hanya berlaku terhadap barang yang dapat dipindahtangankan, seperti mobil, motor dan emas 24 karat. Tanah tak bisa digelapkan itu masalah perdata tapi kenapa dipaksakan pidana?
8. Rudi dipersangkakan telah menggunakan Surat Palsu, sementara riwayat Rudi memiliki lahan serta menerima Surat Keterangan Tanah (SKT) itu diperoleh dari Pemerintah Desa yang sah di mata hukum. Saat itu Zamzami masih aktif menjabat sebagai Penghulu (Kepala Desa) Definitif, sesuai SK yang ditandatangani Bupati Rokan Hilir.
"Fakta persidangan, alur ceritanya jelas mengatakan bahwa Rudi adalah korban atas dugaan praktik haram kriminalisasi dan persekongkolan jahat oknum aparat dengan kelompok mafia tanah karena dari keterangan saksi pelapor Zaipul di persidangan mereka tahun 2008 memulai buka hutan imas tumbang dan beko. Keterangan Zaipul ini sebelumnya sudah terbantahkan dari keterangan saksi pelapor Sekdes Ruslan, juru ukur tanah Antoni, Ketua RT Bukhari, saksi Lina, dan Kadus 03 Airhitam Riswanto bahwa tahun 2011 lahan itu masih berhutan tak ada tanda-tanda dibeko seperti dikatakan bohong oleh saksi terlapor Zaipul. Surat SKGR Teruna menurut Sekdes Ruslan juga tak ada registrasinya di Kantor Desa Airhitam Pujud.
"Kami mohon, agar Hakim Aldar Valeri SH yang mulia dapat bijaksana dalam memutuskan perkara ini," teriak para saksi, yang mayoritas petani kecil kelapa sawit warga tempatan Desa Airhitam.

Ratusan warga Desa Airhitam mendukung penuh pejuangnya Rudianto Sianturi sebagai Pahlawan Pembangunan pembuka jalan desa 11 km dari keterisoliran Desa Airhitam
Tulis Komentar