Riwayat Petani Sawit Rudianto Sianturi Memperoleh Lahan di Desa Air Hitam

Hakim Disorot, Diminta Objektif Tangani Kasus Dugaan Kriminalisasi Rudianto Sianturi

Di Baca : 5229 Kali
Hakim tunggal Praperadilan Polres Rohil yang menyidangkan kasus Pemohon Rudianto Sianturi versus Terlapor Polres Rohil di Pengadilan Negeri Rokanhilir Riau, Aldar Valeri SH. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Setelah jeri payah dan dedikasi Rudi selesai, pihak Pemerintah Desa beserta tokoh masyarakatnya berinisiatif memberikan tanda jasa (ucapan terimakasih) berupa lahan kompensasi seluas 98 hektare, dari cadangan lahan +-450 hektare milik desa.

Setelah lahan itu diterima Rudi melalui berkas Berita Acara dan Lembaran Penyerahan Lahan dari pihak Pemerintah Desa beserta perangkatnya, Rudipun perlahan membuka lahan hamparan hutan itu dengan cara imas tumbang.

Hingga berjalannya waktu, lahan itupun ditanami bibit kelapa sawit oleh Rudi dan para anggotanya.

Sekitar tahun 2019, lahan dan kebun kelapa sawit yang akan panen buah pasir itu ternyata dihiasi dengan laporan polisi oleh orang tak dikenal (OTK) atas nama Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring. Rudi yang hanya petani tulen, mulai kebingungan.

Informasinya, pihak Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring mengklaim, bahwa mereka sudah kebal hukum, karena memiliki beking yang kuat di Pekanbaru Riau.

Terlapor Polres Rohil menyiapkan strategi perlawanan atas praperadilan yang diajukan Pelapor Rudianto Sianturi. Cukup seru pertempuran dan gempuran yang mereka lancarkan di persidangan







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar