KEMELUT LAHAN KEBUN KELAPA SAWIT DI ROKAN HILIR RIAU

Selain Anggota DPR-RI, Praktisi Hukum Ini Turut Prihatin Atas Kasus Rudianto Sianturi

Di Baca : 1716 Kali
Praktisi Hukum Eclund Valeri Silaban SH MH Li MM memberikan analisa hukumnya di Jakarta Jumat (3/9/2021) saat mengunjungi Posko Perjuangan para petani dan korban kasus kriminalisasi yang terjadi di Desa (Kepenghuluan) Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten

Pasalnya, dari data dan bukti-bukti yang ada, pihak Rudianto Sianturi telah memiliki dan memenuhi segalanya, termasuk pengakuan masyarakat setempat, di Desa Air Hitam. 

"Masalah penyerahan kebun sawit 65 ha milik Rudianto Sianturi sebagai perdamaian yang dimediasi oleh Polres Rohil Riau ke lawannya Joseph Tirta Sembiring juga tak benar. Seharusnya secara prinsipal hukum yang menerima itu harus Teruna Sinulingga langsung, bukan pakai kuasa Joseph Tirta Sembiring. Jadi ini tidak sah secara hukum," tegasnya.

Menurut dia lagi untuk menentukan palsu atau tidak palsunya surat tanah bukan ditentukan oleh penyidik Polres Rohil Riau itu. Seharusnya surat tanah Teruna Sinulingga dan Rudianto Sianturi diadu dibawa ke BPN Rohil, bukan Polres Rohil. Di BPN akan ketahuan mana yang benar mana surat palsu.

"Menurut saya, untuk sementara ini kita tenang dulu. Menunggu agenda pertemuan dari Wakil Rakyat di DPR-RI, hari Senin mendatang. Kita sampaikan semuanya, agar para Anggota Dewan dapat membantu kita. Semua hal sudah kita penuhi, karena hukum itu adalah data dan fakta," ungkap Eclund Valeri Silaban SH MHLi MM.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar