batalkan kerjasama antara DLHK Riau dengan PT BLJ 

Jokowi Jangan Hanya Menanam Mangrove di Bengkalis

Di Baca : 1486 Kali
Presiden Joko Widodo menanam bakau atau mangrove di Pantai Pulau Bengkalis Riau, Selasa (28/9/2021). (ist)

 
Pada 23 Agustus 2021, Polres Bengkalis menetapkan 3 tersangka dalam perkara jual beli 33 ha hutan mangrove di Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar. Satu orang tersangka ditetapkan pembeli lahan yang akan digunakan untuk tambak udang berinisial AC. Hutan mangrove ini dijual pada 2020 oleh 18 warga desa dengan harga Rp17 juta per hektare. Saat ini lahan tersebut sudah digarap dan dalam proses penyemaian udang.
 
“Jokowi juga harus mengintruksikan Pemkab Bengkalis untuk tidak menambah investasi tambak udang, karena mengancam dan merusak hutan mangrove tersisa di Bengkalis,” kata Okto. 

Pada 22 April 2021, Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso menerima kunjungan sejumlah pengusaha tambak udang di Bengkalis. 
 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar