batalkan kerjasama antara DLHK Riau dengan PT BLJ 

Jokowi Jangan Hanya Menanam Mangrove di Bengkalis

Di Baca : 1484 Kali
Presiden Joko Widodo menanam bakau atau mangrove di Pantai Pulau Bengkalis Riau, Selasa (28/9/2021). (ist)

 
Pada 22 Oktober 2020, Dinas LHK Provinsi Riau menandatangangi perjanjian kemitraan Kerja sama Nomor: 525/PPH/3099 dan Kerja sama Nomor:525/PPH/3101 dengan PT Bumi Laksamana Jaya (PT BLJ). Kerjasama ini bertentangan dengan P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada KPH dan PP 57 Tahun 2016 Jo PP 71 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 
 
Jauh sebelum kerjasama antara DLHK Riau dengan PT BLJ, Aliansi Masyarakat Menolak PT RRL sejak 2015 mendesak pemerintah mencabut PT RRL karena berada di atas pemukiman dan lahan pertanian masyarakat di 19 desa di Kecamatan Bantan dan Bengkalis yang dihuni lebih dari 28 ribu jiwa, bahkan Desa Bantan Sari dan Desa Bantan Timur telah mengusulkan izin perhutanan sosial sejak Desember 2018 dan telah diverifikasi teknis pada Desember 2019.
 
“Presiden Jokowi segera mengintruksikan Gubernur Riau untuk membatalkan kerjasama antara DLHK Riau dengan PT BLJ dan Menteri LHK untuk menerbitkan izin perhutanan sosial di areal eks PT RRL untuk mensejahterakan masyarakat di tengah pandemik Covid -19 dan,” kata Okto
 
Untuk menyelamatkan Pulau Bengkalis, Presiden Jokowi harus mengefektifkan kerja-kerja upaya restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove. 

“Sebab selama 9 bulan ini, kerja-kerja BRGM belum efektif dan masih kurang partisipatif, sehingga upaya restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove belum maksimal,” kata Okto. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar