BELUM LUNASI PESANGON 40 KARYAWAN YANG DIBERHENTIKAN

Aktivis GAMARI Minta Polisi, Anggota DPR-RI Turun Tangan Bereskan Kasus HAM PT Hutahaean

Di Baca : 1391 Kali
Labersa Water Park. (ist)

Dalam surat resmi Laporan Organisasi yang eksis di era tahun 1991an itu, bahwa diketahui berdasarkan data-data otentik dan bukti permulaan, PT Hutahaean diduga kuat melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dengan menelantarkan Hak atas pesangon bagi lebih kurang 40 karyawan PT Labersa Hutahaean, yang bergerak di bidang Labersa Water Park, anak perusahaan dari PT Hutahaean yang berdomisili di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

"PP GAMARI meminta dan mendesak, agar Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kepolisian maupun Wakil Rakyat di DPR-RI, untuk segera turun tangan membereskan kasus itu. Pimpinan perusahaan itu terbukti melanggar HAM!" ungkap Aktivis Larshen Yunus, seraya menunjukkan bukti Putusan Perdata Khusus 2016 dan 2019 di PN Pekanbaru.

Dalam putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tersebut, PT Hutahaean diminta untuk segera menunaikan segala bentuk Hak yang wajib diterima oleh para Penggugat, sesuai dengan perincian yang ada.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar