PERLU DITINDAKLANJUTI KASUS HUKUMNYA

Apa Kabar Status Tersangka Annas Maamun di Kasus APBD Provinsi Riau 2014-2015, KPK Kemana?

Di Baca : 996 Kali
Annas Maamun

Jakarta, Detak Indonesia--Pertanyaan tersebut selalu menjadi buah bibir masyarakat Provinsi Riau, tatkala kembali mengingat peristiwa hukum yang memaksa dan menyeret dua orang mantan Ketua DPRD Provinsi Riau "menginap" di hotel prodeo Sukamiskin Bandung.

Peristiwa hukum tersebut diketahui jelas lebih sarat akan praktik Dramaturgi/panggung sandiwara. Justeru oknum Ketua DPRD Provinsi Riau inisial S, yang nyatanya bertindak sebagai Pamong Anti Korupsi, dituduh dan dikurung sebagai pelaku, sekalipun sama sekali tidak menerima aliran uang haram +-800 juta rupiah tersebut.

"Bagi kami, selama kurang lebih 6 tahun ini sudah cukup penderitaan dialami oleh Ketua DPRD Provinsi Riau inisial S tersebut. Infonya beliau ikhlas dengan praktik penzholiman itu. Namun bagi kami hal-hal semacam ini mesti jadi atensi bersama. Orang yang sebetulnya tak salah dijadikan salah dan justeru yang salah, hari ini berkeliaran, ketawa-ketiwi dan nyebrang dari Partai Golkar menjadi Kader Partai NasDem," ungkap Aktivis Larshen Yunus.

Alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa status tersangka pada kasus tersebut mesti diungkap kembali. KPK wajib bertanggung jawab atas hal itu, jangan hanya pintar menghukum orang yang tidak bersalah, giliran penjahat sebenarnya, KPK terkesan 'ompong'.

"Sebelum surat resmi laporan pengaduan masyarakat kami layangkan, dengan tegas kami minta KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ayo KPK, tunjukkan nyalimu. Ini ada yang ngaku sakit, dapat grasi dan pada akhirnya sehat bugar dapat jaket baru partai warna biru," akhir aktivis Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar