Politeknik Caltex Riau Dituding Pungli, Laporan ke Polda dan LLDIKTI XX Segera Dipersiapkan

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga tegaskan, bahwa sudah seharusnya prilaku dan praktik seperti itu ditiadakan, apalagi yang melakukan itu oknum Yayasan maupun oknum kampus sekaliber Politeknik Caltex Riau (PCR).
"Terlepas dari berbagai spekulasi dan alasan pihak Yayasan PCR. Bahwa hal-hal seperti itu jangan dilakukan, apalagi menjurus kepada perbuatan melawan hukum (PMH). Pungli itu sangat dilarang! apalagi di tengah situasi dan kondisi sulit saat ini, masih tega lakukan dugaan pungli. Rp15 juta atau berapapun itu, tak boleh dipungli, sekalipun dengan alasan pemotongan dan alasan lainnya, pungli itu tak boleh dan sangat dilarang!" ungkap Larshen Yunus, aktivis yang dikenal sebagai pejuang dalam menghadirkan keadilan.
Terakhir, Aktivis jebolan Sospol Universitas Riau itu pastikan, apabila kondisi itu benar adanya, Yayasan PCR diduga melakukan tindakan dan praktik pemotongan yang menjurus pada unsur pungutan liar, maka PP GAMARI akan lakukan sikap yang lebih serius lagi.
Tulis Komentar