Kisruh di DPRD Kota Pekanbaru

Praktisi Hukum: Kasus Pelengseran Ketua DPRD Pekanbaru Inkonstitusional dan Ngawur

Di Baca : 1426 Kali
Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd (kiri), Larshen Yunus (kanan). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Menanggapi kisruh pelengseran Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (3/11/2021) praktisi hukum dari Kantor Satya Wicaksana turut memberikan komentarnya.

Bertempat di ruang tunggu SPKT Polda Riau, Larshen Yunus katakan, bahwa kekisruhan itu justeru telah mencoreng kalimat 'terhormat' dari label yang selama ini dikenal dari seorang anggota dewan. Bagi Larshen Yunus, mayoritas anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019 dan 2019-2024 hanya mempertontonkan hal-hal yang berguna dan cenderung bersifat 'cari aman'.

"Bagi kami, anggota dewan untuk tingkat Kota Pekanbaru ini sangat memalukan, bisanya cuma gaya-gayaan. Bahkan sampai saat ini mayoritas rakyat tak merasakan kehadiran mereka selaku pemegang mandat. Coba anda bayangkan, di tengah banyaknya tugas pokok dan fungsi sebagai anggota dewan, justru yang dilakukan mereka hanya kekisruhan, jatuh menjatuhkan, pake pelengseran segala," ungkap Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.

Lanjut alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa seharusnya ke-45 orang anggota dewan itu kompak, jangan justeru mau diadu domba dengan kepentingan penguasa. Apalagi dari ke-45 orang itu ada orang dekatnya Ocu Pidau, sapaan akrab Wali Kota Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar