isteri wajib mendidik anak sejak kecil

Tim Penggerak PKK Kampung Sam Sam Gelar Penyuluhan Hukum UU KDRT dan Perlindungan Anak

Di Baca : 547 Kali
Tim Penggerak PKK Kampung Sam Sam, Kandis, Siak, Riau gelar Penyuluhan Hukum UU KDRT dan Perlindungan Anak. (Hendi Wijaya/Detak Indonesia.co.id)

Kandis, Detak Indonesia--Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kampung Sam Sam menggelar Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Anak dengan menghadirkan Panit 1 Binmas Polsek Kandis Ipda Wandridodi dan Bhabinkamtibmas Kampung Sam Sam Aiptu Hongli Siregar sebagai narasumber.

Acara penyuluhan dilaksanakan di halaman Kantor Kampung Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau, Rabu (3/11/2021).

Menurut Panit 1 Binmas Polsek Kandis Ipda Wandridodi narasumber yang dilaksanakan oleh PKK Kampung Sam Sam beliau mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk memberikan pemahaman terkait Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain pendekatan pada ajaran agama dan  mengembangkan komunikasi yang baik antara suami, isteri dan anak-anak, isteri wajib mendidik anak sejak kecil, serta selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah. Dalam hal ini peran serta Tim PKK sangat diperlukan dalam pencegahan KDRT dengan penyuluhan maupun sosialisasi kepada masyarakat.

Orang tua juga mempunyai peran penting terhadap anak dalam menjaga, mengajar, dan mendidik, maka harus memiliki pemikiran yang selalu positif.

“Dalam memberikan bimbingan kepada anak untuk mengetahui, mengenal, mengerti, dan akhirnya dapat menerapkan tingkah laku yang sesuai dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat,” singkatnya.(hen)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar