TANAH SUMBER KESEJAHTERAAN RAKYAT

Sembilan Kampung Ini Dapat Jatah Lahan Pertanian

Di Baca : 5217 Kali
Plt Bupati Siak Alfedri memberi sambutan pada acara rencana penyerahan lahan 10.000 ha bersama BPN Riau di Kecamatan Sungai Apit, Senin (9/4/2018).(Foto Humas Pemkab Siak)

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--Tanah harus bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh rakyat. Karena, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 telah mengamanatkan agar bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Hal itulah yang menjadi dasar Pemkab Siak dengan Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Riau akan memberikan lahan seluas 10.000 hektare untuk masyarakat. Oleh karena itu, pihak BPN Riau memberikan penyuluhan Redistribusi Tanah Objek Landrefrom di Kecamatan Sungai Apit.

“Tahun ini Kanwil BPN Provinsi Riau berupaya melaksanakan Reforma Agraria yang objeknya berada di Kabupaten Siak. Seluas lebih kurang 10.000 hektare, yang pada tahap pertama di 2018 ini akan di redistribusikan seluas 4.000 hektare di sembilan kampung dan tiga kecamatan. Tentulah diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber kemakmuran untuk rakyat,” kata Kakanwil BPN Riau Lukman Hakim, Senin (9/4/2014) sore.

Dijelaskannya, sembilan kampung tersebut adalah, wilayah Sungai Apit terdiri dari Teluk Masjid, Lalang, Bunsur dan Mengkapan, wilayah Pusako antara lain, Sei Barbari, Sungai Limau, Pebadaran dan Dusun Pusaka, sementara di Mempura hanya Kampung Koto Ringin. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar