Kades Aek Tinga Padang Lawas Dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Sumut
Lanjut alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa Kepala Inspektorat Lasro Marbun mesti menindaklanjuti laporan surat tembusan tersebut.
"Pak Lasro, tolong kami! Tindaklanjuti surat resmi itu. Kami sangat berharap, agar tidak ada Kepala Desa seperti beliau. Negeri ini harus kita perbaiki dan anggaran desa wajib diperuntukkan untuk kepentingan rakyat," tegas Larshen Yunus, dengan nada optimis.
Hingga berita ini diterbitkan, nomor ponsel Kades Aek Tinga tak juga diangkat, kemungkinan besar merasa dirinya paling benar.
Terakhir, Aktivis Larshen Yunus dan Paramitra menegaskan, bahwa laporan pihaknya wajib ditindaklanjuti Polda Sumut dan pihak Inspektorat Provinsi Sumut, agar semangat bapak Presiden Joko Widodo dalam menegakkan supremasi hukum dapat diwujudnyatakan. (*/di)
Tulis Komentar