Tanggapi Issue Deforestasi dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Kapolda Riau Bertekad Negara Tidak Boleh Kalah dari Kejahatan, Hutan Harus Diselamatkan!

Di Baca : 1345 Kali
Illegal logging hasil sidak udara Kapolda Riau bersama awak media foto kiri atas dan kanan atas Giam Siak Kecil, foto kiri bawah dan kanan bawah Kerumutan Riau Senin (15/11/2021). (ist)

Polda Riau sendiri dalam kurun waktu tahun 2021 telah mengungkap 29 kasus illegal logging. Total 41 orang karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil, SM Rimbang Baling, dan SM Kerumutan. Sedangkan untuk kasus Karhutla, Polda Riau mengungkap sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang. 

Kapolda memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan melihat KLHK, BKSDA, dan pihak lain yang terlibat.

"Ini sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. Polda Riau terus memberi imbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius," tegassnya. (*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar