PT Arara Abadi Babat Habis Hutan Bambu Milik Batin Sengeri
Mendengar informasi tersebut, Aktivis Larshen Yunus dengan singkat mengatakan, bahwa hari Senin (29/11/2021) pihaknya segera laporkan PT Arara Abadi ke GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, terkait perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, apalagi sengaja membuang sampah hutan bambu di kawasan hutan lindung.
“InsyaaAllah kami layangkan Surat Resmi ke Kementerian LHK Jakarta. Kebetulan saat ini kami masih di Jakarta. Kita rame-ramekan perusahaan itu, agar dapat mengevaluasi dirinya dan kinerja para direksinya saat ini. Tak ada tempat bagi perusahaan yang berkhianat dengan rakyat! Surat itu juga akan mencantumkan jadwal pemutusan jalan oleh anak kemenakan Batin Sengeri di PT Arara Abadi, merujuk atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang garis besarnya memenangkan Batin Sengeri dari setiap gugatan dengan PT Arara Abadi,” ungkap Larshen Yunus bersama rekan-rekan lainnya.
Tulis Komentar