Aktivis GAMARI Matangkan Laporan Kasus Proyek di UNRI
"Agar menghindari hal-hal yang tak diinginkan, temuan ini akan kami sampaikan ke pihak APH, biarlah mereka yang hadir ke sana. Bagi kami, APH punya otoritas yang lebih besar terkait proses penyelidikan maupun penyidikan," tutur Aktivis Larshen Yunus.
Adapun pihak-pihak yang akan menjadi Terlapor, yaitu:
1. Direktur CV SK, atas nama PS ST (bekerja sebagai konsultan perencana)
2. Direktur CV MD, atas nama F (bekerja sebagai Konsultan Pengawas)
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FAPERIKA), atas nama JI SSi MSi (yang menyetujui setiap kegiatan tersebut)
4. Tim Teknis (Koordinator), atas nama Ind ST MT (bekerja sebagai pemeriksa kegiatan)
5. Team Leader atas nama Sya ST MEng
6. Ahli Arsitek atas nama ZM ST
7. Ahli Estimator atas nama RW dan yang terakhir
8. AS selaku pembuat gambar.
"Bagi kami, sebelum proyek ini rampung 100 persen ada baiknya kami sampaikan ke pihak APH, karena hasil dari observasi dan monitoring yang kami lakukan, proyek tersebut disinyalir, diduga sarat akan perbuatan melawan hukum (PMH). Bayangkan saja, temuan ini juga diperkuat atas pengakuan dari para Mandor kegiatan tersebut, atas nama Jun dan Pan. Infonya proyek dengan nilai kontrak Rp2,5 miliar lebih dan bobot pengerjaan selama 89 hari kalender, namun justeru secara jujur kedua mandor itu katakan sudah telat 2 minggu dari perkiraan, diduga akibat kesalahan perhitungan dari para konsultan perencana dan konsultan pengawas, mengingat pengadaan alat berat untuk membersihkan pohon dan akar yang besar di lokasi proyek tersebut," tutur Larshen Yunus.
Tulis Komentar