Aparat Penegak Hukum mesti hadir ke dalam kasus ini

Proyek Pembangunan Gedung Kuliah Umum Kampus Faperika Unri Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

Di Baca : 969 Kali
Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) resmi melaporkan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Gedung Kuliah Umum dan Seminar di Kampus Fakultas Perikanan Ilmu Kelautan (Faperika) Universitas Riau (Unri)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Hari ini, Senin (13/12/2021) Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) resmi melaporkan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kuliah Umum dan Seminar di Kampus Fakultas Perikanan Ilmu Kelautan (Faperika) Universitas Riau (Unri) di Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Larshen Yunus, selaku Ketua GAMARI, pada saat ditemui di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.

Bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, Aparat Penegak Hukum (APH) mesti hadir ke dalam kasus ini, kendati memang proyek tersebut masih dalam proses pelaksanaan.

"Semuanya sudah kami paparkan di hadapan petugas piket, termasuk data dan bukti-bukti permulaan. Biarlah mereka seperti itu, merasa dirinya paling benar. Apalagi Direktur CV SC dan Direktur CV MD, termasuk juga PPKnya. Tunggu dipanggil penyidik dulu mereka, barulah semuanya terbongkar," ungkap Aktivis Larshen Yunus.

Dit Reskrimsus Polda Riau maupun pihak Setum menurutnya segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Harapan kami, semoga konsep Presisi bapak Kapolri tegak lurus dilaksanakan. Niat kami hanya satu, yakni konsisten menghadirkan keadilan dan ikhtiar memperbaiki Negeri," tutup Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar