Di Desa Seberaya Tigapanah

BREAKING NEWS: Polres Tanah Karo Temukan Ladang Ganja !

Di Baca : 1942 Kali
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH bersama Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadianto SSos dan personel Sat Res Narkoba terjun ke TKP di perladangan daun ganja Talin Gugung Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah, Karo, Sumut, Kamis (6/

Sedangkan Sudi Barus 51 (dari TKP 2)
seorang petani yang juga beralamat di Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo ditemukan barang bukti dari TKP 1 sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) batang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai, 313 (tiga ratus tiga belas) batang diduga Narkotika golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji ganja siap panen, 21 (dua puluh satu) batang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang dan ranting dalam keadaan kering (tunggul) dan 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan diduga narkotika golongan I jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat brutto 21,51 (dua puluh satu koma lima puluh satu) gram, serta 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Biji Ganja seberat Brutto 6,39 (enam koma tiga puluh sembilan) gram, 2 (dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan warna oranye, 1 (satu) buah stapler, 1 (satu) kotak timah stapler, 1 (satu) buah gunting, 20 (dua puluh) buah potongan kertas coklat serta 1 (satu) bal plastik warna putih.

Untuk di TKP II ditemukan sebanyak 21 (dua puluh satu) batang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai, 15 (lima belas) batang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun siap panen, dan 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi Daun dan Biji Kering seberat 11,79 (sebelas koma tujuh puluh sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus kertas ungu berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat 28,54 (dua puluh delapan koma lima puluh empat) gram.

Adapun kronologis pengungkapan bermula pada Kamis 06 Januari 2021, sekira Pukul 03.20 WIB personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang akhirnya diketahui bernama, Adil Abdulah Meliala di Desa Seberaya, tepatnya di rumah tersangka Adil Abdulah Meliala.

Setelah dilakukan serangkaian penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat sekitar rumah dan menemukan barang bukti yang tertera di atas pada TKP I, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka Adil Abdulah Meliala yang mengaku bahwa ada menanam Narkotika Jenis Ganja di perladangan miliknya.

Kemudian personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan ke Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo tepatnya di perladangan Talin Gugung menemukan barang bukti di lokasi TKP I. Pada saat mencari barang bukti Narkotika Jenis Ganja yang ditanam oleh Adil Abdulah Meliala personel Sat Res Narkoba melihat tanaman ganja yang posisinya berada di luar perladangan miliknya dan berdasarkan pengakuannya pula bahwa Narkotika jenis ganja yang ditanam di luar perladangannya tersebut adalah milik tersangka yang bernama Sudi Barus.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar