Halang-halangi Tugas Wartawan, Oknum Polisi di Riau Akan Diperiksa Propam

Saat kejadian oknum yang menggunakan pakaian kemeja putih memakai topi hitam dan masker tersebut melarang Jurnalis mengambil gambar tersangka Syafri Harto, yang merupakan Dekan Fisipol Universitas Riau (Unri) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswinya, bahkan oknum tersebut sempat mendorong salah seorang jurnalis televisi dari media televisi Nasional.
Menyikapi hal tersebut maka dengan ini IJTI Riau menyampaikan sikap:
1. Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Undang-undang, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.
2. Bahwa Dalam BAB II Tentang: ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS;
3. Pasal 4 Berbunyi: Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Rekan-rekan wartawan menunggu di Propam Polda Riau
Tulis Komentar