SAAT MELIPUT TERSANGKA SYAFRI HARTO DI KEJARI PEKANBARU

Halang-halangi Tugas Wartawan, Oknum Polisi di Riau Akan Diperiksa Propam

Di Baca : 2132 Kali
Oknum yang mengaku polisi menghalangi wartawan saat meliput tersangka Dekan Fisipol Universitas Riau Drs Syafri Harto di Kejari Pekanbaru Jalan Sudirman, Senin (17/1/2022). (ist)

"Awal kami datang menunggu tersangka keluar dari kantor Kejari Pekanbaru Senin (17/1/2022) pukul 10.00 sampai 12.00, oknum polisi itu sudah peketentengan memandang marah pada wartawan. Dari Polda Riau kabarnya dibawa ke Kejati Riau dan tersangka di periksa kesehatan swab antigen di rumah sakit lalu di bawa ke Kejari Pekanbaru. Saat tersangka keluar dari Kantor Kejari Pekanbaru mau dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke penjara,  di sinilah oknum polisi Polres Kampar Riau itu menghalang-halangi wartawan memegang menepis alat foto kerja wartawan," tegas Aspin salah satu wartawan menjelaskan kepada Detak Indonesia.co.id.

Atas dugaan pelanggaran itu, oknum polisi itu terancam Undang-Undang Pers No. 40/1999 : "Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kinerja wartawan sesuai pasal 4 ayat 3 dapat dipidana penjara 2 tahun dan atau denda Rp500.000.000."

Pernyataan Sikap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Riau

Menyikapi dugaan telah terjadi tindakan menghalangi kerja Jurnalis yang diduga dilakukan seseorang yang mengaku oknum aparat dari Polda Riau, peristiwa ini terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, di mana saat para jurnalis dari media Elektronik, Cetak dan Online yang tengah melakukan peliputan pelimpahan perkara dan penyerahan tersangka atau dikenal dengan istilah Tahap II. 

Di Propam Polda Riau






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar