SAAT MELIPUT TERSANGKA SYAFRI HARTO DI KEJARI PEKANBARU

Halang-halangi Tugas Wartawan, Oknum Polisi di Riau Akan Diperiksa Propam

Di Baca : 2129 Kali
Oknum yang mengaku polisi menghalangi wartawan saat meliput tersangka Dekan Fisipol Universitas Riau Drs Syafri Harto di Kejari Pekanbaru Jalan Sudirman, Senin (17/1/2022). (ist)

4. Pasal 6 Berbunyi: Pers Nasional melaksanakan peranan untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

5. Bahwa Sesua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tersebut Kebebasan Wartawan untuk melakukan peliputan dilindungi Negara. Siapapun yang menghalang-halangi kerja Wartawan berarti telah melanggar Undang-undang Negara. 

6. Bahwa Setiap Pelanggaran Undang-undang Harus Ada Sanksinya.

Karena itu IJTI Riau meminta kepada Kapolda Riau Irjend Pol Muhammad Iqbal untuk bersikap tegas dalam kasus ini dengan mencari dan mengusut oknum aparat yang mengaku anggota Polda Riau yang telah menghalangi kerja wartawan tersebut.

7. Polda Riau harus menindak oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

8. Jika imbauan Ini tidak diindahkan maka IJTI Riau akan melakukan aksi, baik dalam bentuk Unjuk Rasa Damai atau melaporkan kasus ini ke pihak Mabes Polri.

9. Kepada rekan-rekan Jurnalis, IJTI Riau mengimbau, tetaplah bekerja profesional dan jangan takut karena profesi kita dilindungi Undang-Undang.

Pekanbaru, 17 Januari 2022, Rusdiyanto MIKom/Anto Badai (Ketua),Ahmad Dison (Sekretaris). (azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar