Bos Developer Perumahan di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi
Janji tinggal janji, uang konsumen Rp130 juta tak juga dikembalikan Hengki Arza sampai Desember 2021. Maka konsumen melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bos developer tersebut ke Polresta Pekanbaru sesuai pasal 378 dan 372 KUHP. Penyidik Polresta Pekanbaru melalui surat tertanggal 31 Desember 2021 Nomor B/42/XII/RES.1.11/2021/Reskrim telah menerbitkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP).
Terlapor Hengki Arza pada panggilan pertama beberapa waktu lalu tak datang. Panggilan kedua barulah terlapor Hengki datang memenuhi panggilan pihak Penyidik Polresta Pekanbaru Senin (31/1/2022). Terlapor Hengki diinterogasi penyidik dan berjanji akan menyelesaikan akhir Februari 2022.
Terpisah Direktur PT Pratama Hutama Jaya Pekanbaru Hengki Arza yang dikonfirmasi beberapa bulan lalu tidak merespon. Namun konfirmasi kedua yang disampaikan Detak Indonesia.co.id Senin (31/1/2022) ditanggapinya. Menurut Hengki Arza menjelaskan bahwa terhadap hal yang bapak pertanyakan kami harap bapak menghubungi lowyer corporate kami MS Lowfirm dengan Bp Mirwan Syahril SH MH dengan nomor hp kami kirimkan. Sementara Mirwan Syahril yang dikonfirmasi via whatsappnya membalas salam officium nobille "Justice For All" MS LAW FIRM Mirwansyah SH MH Advocat & Konsultan Hukum.(azf)
Tulis Komentar