terdapat tiga perkara dominan yang kerap muncul sepanjang 2021

Terduga Kasus Korupsi di Rohul Laksanakan Sidang Perdana

Di Baca : 2267 Kali

Selain itu, diakui Hendra bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hulu pada  2021 juga terbilang tinggi.

"Dari rencana tuntutan yang sudah kita lakukan, adalah kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di Kecamatan Rambah Hilir, pada perkara ini kita menuntut dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, namun beruntungnya, putusan pengadilan justeru lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, yakni hukuman 18 tahun penjara dengan subsider yang sama," jelasnya panjang lebar. 

Dijelaskan Hendra juga bahwa pada 2021, Seksi Tindakan Pidana Umum Kejari Rokan Hulu berhasil menyelesaikan sebanyak 424 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

"Sebanyak 463 perkara Tipidum sudah berstatus inkrah, atau memiliki putusan hukum tetap kenapa angkanya lebih banyak, itu disebabkan adanya tunggakan perkara masuk tahun sebelumnya, namun diselesaikan pada tahun 2021," sebut Hendra. 

Untuk beban perkara tahun lalu yang belum selesai atau masih proses tambah Hendra, selanjutnya akan dilimpahkan pada 2022 ini yakni sebanyak 20-an perkara.(ary)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar