Segera Selenggarakan RAT

Petani Kopsa-M Bersyukur Pengadilan Tolak Praperadilan Anthony Hamzah

Di Baca : 1622 Kali
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau  membacakan putusan Praperadilan Anthony Hamzah, Senin (7/2/2022), tersangka kasus pengrusakan dan pengusiran. Dalam putusannya, hakim tunggal Ersin menolak seluruh permohonan Anthony. (ist)

"Semoga dengan penanganan kasus ini, terungkap semua kebobrokan Anthony selama memimpin koperasi kami," lanjut dia dengan mata berkaca-kaca. 

Rizal dan ratusan petani pada hari ini menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Bangkinang. Aksi damai dilakukan sejak pagi hingga pembacaan putusan berlangsung pada Senin petang. Dengan bermodal atribut seadanya, mereka menggelar aksi damai mendukung PN Bangkinang. 

Aksi para petani sendiri mendapat "perlawanan" dari belasan massa tandingan pendukung Anthony. Aksi massa tandingan tersebut dilakukan sekelompok orang yang mengaku mahasiswa Universitas Riau, perguruan tinggi negeri tempat Anthony mengajar sebagai dosen di Fakultas Pertanian. Para petani sendiri mengaku miris dan sedih dengan aksi yang dilakukan belasan orang massa tandingan tersebut. 

"Saya tidak tahu apakah yang mereka paham dengan yang mereka lakukan. Apakah mereka yang katanya mahasiswa tidak menghargai perasaan kami para petani yang terzalimi oleh Anthony. Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan lepas dari belenggu tirani kepemimpinan Anthony yang tertutup itu," tuturnya. 

Meskipun begitu, Rizal yang juga pimpinan aksi demo tersebut mengingatkan kepada ratusan petani untuk tidak terprovokasi. 

"Bahwa tujuan kita di sini adalah aksi damai mendukung pengadilan menegakkan keadilan untuk kami. Para petani kecil," ujarnya. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar