Segera Selenggarakan RAT

Petani Kopsa-M Bersyukur Pengadilan Tolak Praperadilan Anthony Hamzah

Di Baca : 1621 Kali
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau  membacakan putusan Praperadilan Anthony Hamzah, Senin (7/2/2022), tersangka kasus pengrusakan dan pengusiran. Dalam putusannya, hakim tunggal Ersin menolak seluruh permohonan Anthony. (ist)

Sehingga, penangkapan dan penahanan Anthony sah menurut hukum karena telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan diri pemohon telah diberikan kepada keluarga Anthony. 

Kemudian, dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan adanya klausa perlindungan LPSK, yang membuat Anthony tidak boleh hadir untuk berikan keterangan sebagai tersangka di Polres Kampar.

Menyikapi putusan PN Bangkinang, yang menyatakan Polda Riau dan Polres Kampar menang, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyatakan akan melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka AH, kasus pengerusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar. Oleh karena itu, penanganan perkaranya akan kita lanjutkan secara profesional, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Sunarto, Senin malam (7/2/2022).

Selenggarakan RAT

Sementara itu, perasaan haru para petani membuncah karena selama dipimpin Anthony, ratusan petani Kopsa-M yang menaungi 1.650 hektare perkebunan sawit di Desa Pangkalan Baru selalu dihadapkan beragam persoalan. Mulai dari tidak ketidakterbukaan pengelolaan dengan nihil laporan pertanggungjawaban keuangan selama tiga tahun terakhir hingga sikap premanisme Anthony yang menjadi otak penyerangan perumahan dan barak karyawan perusahaan perkebunan sawit setempat dengan mengerahkan puluhan preman. 

"Tidak ada kata lain selain Alhamdulillah. Allah telah menunjukkan kuasaNya. Doa kami semua, ratusan para petani terjawab di Pengadilan. Terimakasih kami ucapkan kepada Hakim dan Polres Kampar yang telah menegakkan hukum seadil-adilnya," kata salah seorang petani, Rizal.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar