SENGKETA TANAH DI JALAN UNGGAS UJUNG SIMPANGTIGA PEKANBARU

Mediasi Gagal, Terduga Penyerobot Lahan Lebih Kurang 8.000M2, Akhirnya Digugat ke Pengadilan

Di Baca : 2001 Kali
Lahan sengketa di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/2/2022)

Menurut Anna, Pak Atmo yang saat itu bekerja di proyek lahan Kantor Pajak Pekanbaru Riau tentu tidak mengabaikan pembayaran pajak. Dulu namanya pajak itu IPEDA dan dia rutin bayar IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah).

Berdasarkan surat kuasa yang diberikan para ahli waris, almarhum Atmo, maka kuasa hukum yang mendatangi lokasi tanah yang dikuasai syah Almarhum Atmo pada awal bulan November 2020, telah didatangi oleh H Sam, yang melakukan tindakan mengancam dan memaki kuasa hukum penggugat.

"Sudah berkali-kami mediasi di lapangan dengan orang-orang yang menguasai lahan Pak Atmo, namun mereka tetap bertahan dengan keyakinan mereka bahwa itu mereka beli lahannya resmi," kata Anna lagi.

Setelah dilakukan beberapa kali mediasi dengan tergugat H Sam dan ZA alias TA, baik yang dijembatani oleh Kantor Desa Simpang Tiga dan Kantor Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru, namun tidak pernah diperoleh kesepakatan.

Lahan Pak Atmo di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar