SENGKETA TANAH DI JALAN UNGGAS UJUNG SIMPANGTIGA PEKANBARU

Mediasi Gagal, Terduga Penyerobot Lahan Lebih Kurang 8.000M2, Akhirnya Digugat ke Pengadilan

Di Baca : 1993 Kali
Lahan sengketa di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/2/2022)

Di atas tanah kliennya itu kata Julia Anna SH lahan kliennya sudah dikuasai oleh orang lain. Telah berdiri pula beberapa bangunan milik orang lain yakni inisial H Sam, dan TA alias ZA.

"Ahli waris dari almarhum ATMOJO alias ATMO berdasar atas SURAT KETERANGAN WARIS dengan nomor register : 477.20.5/11/Disdukcapil/2011/697, tertanggal 11 November 2011), memperoleh sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Pembukaan Hutan/Tanah yang terletak di Jalan Unggas Ujung, di daerah kawasan RT II RK I Simpang Tiga, dahulu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau," jelas Julia Anna SH di lokasi sengketa di Jalan Unggas ujung Pekanbaru.

Sekarang setelah adanya pemekaran beralamat RT II RK I Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dengan register surat nomor : 03/SH/1978 atas nama ATMO, yang dikeluarkan di Simpang Tiga, tertanggal 15 Februari 1978, ditandatangani oleh Camat Siak Hulu pada masa itu Drs Yarmanis dan tembusan ditujukan kepada Kepala Desa Simpang Tiga, dengan ukuran:  250m X 90m = 22.500M2 (dua puluh dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas: Utara berbatas dengan tanah Ny Rospinar Yarmanis 250 meter, Timur berbatas dengan tanah Hutan 90 meter, Selatan berbatas dengan tanah Katmo 250 meter, sebelah Barat berbatas dengan tanah Darno 90 meter.

Pagar seng yang dibangun keluarga Pak Atmo dirusak dan dipasang kembali






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar