SENGKETA TANAH DI JALAN UNGGAS UJUNG SIMPANGTIGA PEKANBARU

Mediasi Gagal, Terduga Penyerobot Lahan Lebih Kurang 8.000M2, Akhirnya Digugat ke Pengadilan

Di Baca : 1996 Kali
Lahan sengketa di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/2/2022)

Kuasa Hukum dan timnya telah meyakini adanya kesalahan dalam kepemilikan surat dan letak obyek tanah yang dimiliki tergugat H Sam dan AZ alias TA, secara melawan hukum serta  memiliki banyak kejanggalan.

"Karena pihak yang menguasai tanah almarhum Pak Atmo ini membandel tidak mau menyelesaikan secara baik, mediasi berkali-kali untuk musyawarah mencari jalan penyelesaian terbaik tidak diterima, artinya sudah tidak ada itikad baik mereka maka pihak kami kita minta selesaikan di Pengadilan Pekanbaru saja," tegas Anna.

"Kuasa hukum akan melanjutkan perkara ini sampai didapatkan keputusan yang seadil-adilnya, meskipun harus sampai ke Mahkamah Agung sekalipun. Karena masyarakat kecil dan tak paham masalah Hukum serta tak memiliki keberanian dan uang juga mempunyai HAK yang sama dengan masyarakat yang lainnya," ucapnya.

Kasus ini telah menimbulkan kerugian materill dan immaterial pihak keluarga, terutama kesulitan dalam kehidupan ekonominya dan tertekan bathin. Di lapangan di lokasi sengketa lahan tersebut, saat media ini melintas sempat juga terjadi perang mulut dan saling bersitegang urat leher. Karena masing-masing saling melakukan pembenaran mempertahankan argumen.

Pihak H Sam dan TA alias ZA yang berusaha ditemui awak media ini untuk minta konfirmasi tidak ada di lapangan saat itu dan belum berhasil dimintai penjelasannya. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar