SENGKETA TANAH DI JALAN UNGGAS UJUNG SIMPANGTIGA PEKANBARU

Mediasi Gagal, Terduga Penyerobot Lahan Lebih Kurang 8.000M2, Akhirnya Digugat ke Pengadilan

Di Baca : 1994 Kali
Lahan sengketa di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/2/2022)

 

Sungguh miris nasib keluarga almarhum ATMO, harta satu-satunya berupa sisa luasan lahan yang diperoleh almarhum pada tahun 1978 tersebut seluas kurang lebih 8.000 M2 diduga telah diambil sepihak oleh tergugat 1 dan tergugat 2 secara tidak syah.

Lebih sedihnya, ketika diketahui salah satu penyebab meninggalnya almarhum adalah karena tertekan secara psikologinya dengan kasus tanah tersebut.

"Isteri almarhum, yaitu Sulastri dan ada beberapa anak-anaknya juga sebagai ahli waris memberi kuasa ke kami Kantor Hukum : “JA and Partner” Pekanbaru," jelas Mbak Anna panggilan akrab Julia Anna SH.

Kuasa hukum keluarga almarhum atmo, Julia Anna SH, menyampaikan, keluarga sangat terpukul dengan kasus ini, karena ketidakpahaman dan ketidakmampuan pihak keluarga telah disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak mempunyai hati nuarni.

Bersitegang dengan orang-orang yang menguasai tanah Pak Atmo






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar