KEBUN SAWIT DALAM KAWASAN HUTAN DI KECAMATAN LOGAS TANAH DARAT KUANSING RIAU

Seperti Apa Kebun Sawit Ationg, Inilah Hasil Investigasinya !

Di Baca : 3040 Kali
Peron/RAM Ationg di HPT Logas Tanah Darat Kuansing Riau dan kebun sawitnya. Sementara alat berat ekskavator yang dipasok pengusaha Linda Candra Tan lari malam tidak ada lagi di kebun sawitnya 600 ha di HPT tersebut. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Menurut Ketum LSM Perisai Riau Sunardi SH pihaknya sudah melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau beberapa oknum yang merambah kawasan HPT dekat Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tersebut ke Polda Riau.

Mereka yang dilaporkan antara lain 
Ationg alias Amansyah, Dani Murdoko, Sarkawi dari Koperasi Soko Jati, Desvely Ketua Kelompok Saboleh, Suja'i mantan Kades Giri Sako, Suhendri SSos mantan Camat Logas Tanah Darat, dan Linda Candra Tan.

Didapat juga info dari warga setempat adanya kebun sawit Ketua Apkasindo Gulat ME Manurung seluas sekitar 140 hektare di Kecamatan Logas Tanah Darat. Hal ini diakui Gulat ME Manurung saat dikonfirmasi Kamis pagi (17/2/2022). Menurut Gulat, dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11/2020 maka semua permasalahan sawit dalam kawasan hutan (Catatan: bagi yang tertanam sebelum lahirnya UUCK 2020 tersebut) maka sudah ada payung hukumnya. 

Alat berat di HTI PT RAPP usai memanen kayu HTI membersihkan lahan dan akan menanam tanaman HTI lagi di kawasan Logas Tanah Darat

Sementara pendapat wartawan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional pada 25 November 2021. Artinya, penyusunan omnibus law ini melanggar UUD 1945, sebagaimana yang dikritik banyak ahli hukum sewaktu pembahasannya di DPR. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar