Seperti Apa Kebun Sawit Ationg, Inilah Hasil Investigasinya !
Di sekitar kebun sawit Ationg ini terdapat juga kebun sawit warga bekerjasama dengan Koperasi Soko Jati dan pengusaha Linda Candra Tan. Menurut Penasihat Hukum Linda Candra Tan, Fegi SH kliennya Linda Candra Tan memiliki surat-surat sah dari Kepala Desa dan Camat setempat.
Sempat terjadi protes warga lainnya terhadap pihak Linda Candra Tan karena memutus akses jalan dengan menggali parit dengan 2 alat berat ekskavator. Linda Candra Tan melalui Penasihat Hukumnya Fegi SH mengaku kliennya memiliki lahan seluas 600 hektare di dalam HPT Logas Tanam Darat ini. Dikawal petugas Kepolisian Polres Kuantansingingi dengan senjata laras panjang.
Setelah dilaporkan pihak Ketum LSM Perisai Riau Sunardi SH bersama Sekjen Ir Jajuli dan Penasihat Hukum Roni Kurniawan SH MH ke Ditreskrimsus Polda Riau baru-baru ini, dua alat berat ekskavator yang dipasok Linda Candra Tan lari malam dan menurut warga setempat kepada media ini alat berat itu tidak dite.ukan lagi di lapangan.
Alat berat yang dipasok pengusaha Linda Candra Tan di HPT Logas Tanah Darat, lari malam menghilang pasca dilaporkan ke Polda Riau oleh LSM Perisai dan telah pula melaporkan ke Dinas LHK Riau tapi alat berat tak kunjung ditangkap akhirnya hilang malam
Tulis Komentar