KONFLIK AKTIVIS, WARTAWAN VERSUS SEKWAN DPRD RIAU

IPW: Kalau Terdapat Bukti Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis, Kapolresta Pekanbaru Harus Copot Kasat Reskrim

Di Baca : 1351 Kali
istimewa

"Setelah kami lihat, perhatikan dan cermati, bahwa tidak ada terjadi tindak pidana di rekaman video ini. Karena itu, IPW mengingatkan Kapolresta Pekanbaru untuk memperhatikan arahan Kapolri, yakni PRESISI, Prediktif-Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan," tuturnya.

Arahan Kapolri PRESISI itu harus diterapkan di semua penanganan perkara, termasuk dalam kasus yang disangkakan terhadap Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto.

"Kalau justru terdapat bukti kriminalisasi atas mereka berdua, Kapolresta Pekanbaru harus segera mencopot Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru," tegas Ketua IPW itu.

Terakhir, IPW lagi-lagi mengingatkan, agar anggota Polri yang melaksanakan penegakan hukum harus berdasar aturan hukum, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Anggota Polri harus patuh dan tunduk dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri. Untuk itu sekali lagi kami harapkan, apabila justeru Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru terbukti melakukan kriminalisasi terhadap aktivis Larshen Yunus dan rekannya Jurnalis Rudi Yanto, maka sudah wajib Kapolresta Pekanbaru mencopotnya," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar