KONFLIK AKTIVIS, WARTAWAN VERSUS SEKWAN DPRD RIAU

IPW: Kalau Terdapat Bukti Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis, Kapolresta Pekanbaru Harus Copot Kasat Reskrim

Di Baca : 2581 Kali
istimewa

Di tempat terpisah, salah satu Terlapor aktivis Larshen Yunus ikut angkat bicara.

Bahwa dirinya justeru menantang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dalam membuktikan kebenaran atas Laporan tersebut.

Menurut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa terkait perkara tersebut justru lebih kental nuansa kriminalisasi daripada penegakan hukum.

"Bayangkan saja! Terhadap 2 (dua) pasal yang disangkakan, sama sekali tidak masuk akal. Terlebih didasari atas Laporan Polisi (LP) bukan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas). Kendati menurut orang kedua cara pelaporan itu sama, tetapi yang namanya LP wajib memiliki kepastian dan bukti permulaan atas Laporan yang ingin disampaikan. Selain tak pernah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami duga kuat adalah bahagian dari skema tekanan dan titipan dari beberapa oknum anggota dewan," ungkap Larshen Yunus.

Informasi yang dihimpun kedua terlapor bahwa laporan ini terbukti kencang. Hanya berselang beberapa jam setelah kedua terlapor diundang untuk lakukan pemeriksaan, surat Penyidikan sekaligus SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) langsung terbit. Padahal tak pernah dilakukan gelar perkara.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar