KONFLIK AKTIVIS, WARTAWAN VERSUS SEKWAN DPRD RIAU

IPW: Kalau Terdapat Bukti Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis, Kapolresta Pekanbaru Harus Copot Kasat Reskrim

Di Baca : 2574 Kali
istimewa

Pernyataan tegas itu disampaikan Peneliti sekaligus Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh, kepada aktivis Larshen Yunus, Rabu pagi (23/2/2022).

Menurutnya kepada Yunus dikatakan tindakan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, dalam menaikkan status pelaporan oknum ASN/PNS DPRD Provinsi Riau pada seorang Aktivis Anti Korupsi dan seorang Jurnalis Media Online adalah bentuk kriminalisasi pada fungsi pengawasan masyarakat dan kerja-kerja jurnalis.

Bagi Ketua IPW Sugeng Teguh, bahwa pelaporan adalah hak pelapor, tetapi polisi harus bertindak profesional, prosedural dan proporsional dalam setiap penanganan perkara.

"Bagi kami, pengenaan pasal 167 KUHP sangat tidak mendasar, karena Kantor Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau adalah wilayah publik bukan milik perseorangan, termasuk bukan milik si ASN selaku pelapor," ungkap Sugeng Teguh, dengan nada tegas.

Berdasarkan 2 (dua) unit Barang Bukti (BB) rekaman CCTV yang dilihat IPW, sama sekali tidak terjadi pengrusakan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar