PT DSI Diminta Hentikan Bangun Pagar Beton di Lahan Koperasi Sengkemang Jaya
Menurut keterangan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya periode 2016-2019 Iswondo dan Ketua LSM Perisai Riau Sunardi SH di lokasi lahan koperasi 3.000 ha itu, PT DSI masuk tahun 2010 berdasarkan SK Pelepasan yang sudah batal SK 017/KPTS-II/1998 seluas sekitar 8.000 ha. PT DSI diberi waktu setahun untuk mengurus IUP, izin lokasi, dan lain-lain namun tidak dilaksanakan PT DSI. Makanya sesuai SK 017 itu Izin pelepasannya sudah batal ada poin yang menegaskan apabila Izin Pelepasan tak ditindaklanjuti mengurus IUP, izin lokasi dan lain-lain, maka SK 017 ini batal. Namun sampai sekarang PT DSI masih saja menguasai/menyerobot lahan Koperasi Sengkemang Jaya dan lahan masyarakat yang sudah bersertifikat. Lahan koperasi Sengkemang Jaya sudah ada peta penetapannya oleh BPN Siak dan Pemkab Siak.
Tulis Komentar