SK PELEPASAN PT DSI SUDAH DIBATALKAN, TAPI MASIH GARAP LAHAN DI KOTO GASIB SIAK

PT DSI Diminta Hentikan Bangun Pagar Beton di Lahan Koperasi Sengkemang Jaya

Di Baca : 1552 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH, Sektetaris Ir Jajuli dan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya Iswondo meninjau lahan Koperasi Sengkemang Jaya 3.000 ha yang sudah diserobot PT DSI di Desa Sengkemang Koto Gasib Siak Riau, Rabu (6/4/2022). (Aznil Fajri/Det

Menurut keterangan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya periode 2016-2019 Iswondo dan Ketua LSM Perisai Riau Sunardi SH di lokasi lahan koperasi 3.000 ha itu, PT DSI masuk tahun 2010 berdasarkan SK Pelepasan yang sudah batal SK 017/KPTS-II/1998 seluas sekitar 8.000 ha. PT DSI diberi waktu setahun untuk mengurus IUP, izin lokasi, dan lain-lain namun tidak dilaksanakan PT DSI. Makanya sesuai SK 017 itu Izin pelepasannya sudah batal ada poin yang menegaskan apabila Izin Pelepasan tak ditindaklanjuti mengurus IUP, izin lokasi dan lain-lain, maka SK 017 ini batal. Namun sampai sekarang PT DSI masih saja menguasai/menyerobot lahan Koperasi Sengkemang Jaya dan lahan masyarakat yang sudah bersertifikat. Lahan koperasi Sengkemang Jaya sudah ada peta penetapannya oleh BPN Siak dan Pemkab Siak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar