KASUS SUAP BUPATI KUANSING RIAU ANDI PUTERA

Giliran Kakanwil BPN Riau Syahril Diperiksa Dugaan Suap Perpanjangan HGU PT AA

Di Baca : 3812 Kali
Kakanwil BPN Riau Syahril.

“Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Saat ini penahanan beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan terdakwa sementara dititipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih Jakarta,” kata Ali Fikri.

Selanjutnya, Tim Jaksa masih menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan ditunjuk dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan.

“Terdakwa Andi Putera didakwa dengan dakwaan, Kesatu: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Ali Fikri.

Andi Putra ditangkap KPK Senin malam (18/10/2021). Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 19 jam di Mapolda Riau, pada hari Selasa malam (19/10/2021), Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA berinisial SDR. Penangkapan Andi Putra itu berkaitan dengan pengurusan izin hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar