KASUS SUAP BUPATI KUANSING RIAU ANDI PUTERA

Giliran Kakanwil BPN Riau Syahril Diperiksa Dugaan Suap Perpanjangan HGU PT AA

Di Baca : 3818 Kali
Kakanwil BPN Riau Syahril.

"Kesimpulan dari ekspos itu ada sekitar 15 poin yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Itu semua bukan dari BPN, banyak pihak terkait, justru dengan ekspos itu jadi semuanya kan tau, terbuka. Harusnya di situ Bapak (Kakanwil, red) tidak ada seperti yang disampaikan ini. Kebijakan Bapak mencari solusi kebaikan bersama, baik buat pihak perusahaan, baik buat instansi terkait, dan pemerintah setempat," sebut Yopi.

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 15 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 7 tahun 2017 Tentang Kewajiban Perusahaan untuk Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat minimal 20 persen.

"Berdasarkan hal tersebut karena objek HGU PT AA berada di dua wilayah Kabupaten, sedangkan PT AA telah memberikan plasma 21,58 persen yakni di Kabupaten Kampar sehingga perlu adanya suatu solusi jalan keluar untuk menghindari adanya kebuntuan pemberian plasma minimal 20 persen di Kabupaten Kuansing. Mengingat ada tiga Kepala Desa yang meminta plasma," ujarnya.

Karena itu, mengapa Kakanwil Provinsi Riau memerlukan rekomendasi Bupati Kuansing? HGU awalnya terdiri dari dua wilayah, yakni HGU itu berada di kabupaten yang sebelum dilakukan pemekaran antara Indagiri Hulu dan Kampar.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar