Giliran Kakanwil BPN Riau Syahril Diperiksa Dugaan Suap Perpanjangan HGU PT AA
"Bapak (Kakanwil BPN, red) lebih memilih klarifikasi. Sebenarnya bapak memiliki hak melakukan upaya hukum, tapi kan bapak pejabat publik, bapak cukup bijak menyikapinya. Kita ikuti saja prosesnya, KPK itu dalam melakukan penyelidikan sangat teliti, nggak akan sembarangan. Makanya, biarkan prosesnya berjalan, kita tunggu sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," jelas Yopi.
Menurutnya, ada tiga poin penting yang ingin ia sampaikan terkait tudingan terhadap kliennya itu.
"Pertama, ketika kliennya diperiksa dalam persidangan sebagai saksi, yang dipertanyakan oleh Majelis Hakim terkait ekspose untuk perpanjangan HGU PT AA. Yang kedua, terkait rekomendasi Bupati Kuansing, dan yang ketiga terkait suap yang diduga kan, dan itu juga sudah dibantah secara tegas oleh Kakanwil BPN Riau Syahril," kata Yopi.
Adapun alasan harus ekspose, karena kebijakan Kakanwil BPN Provinsi Riau untuk dilakukan persiapan atas pengajuan HGU PT AA guna meneliti dan menganalisis apakah berkas permohonan HGU tersebut layak atau tidak layak untuk dilanjutkan permohonannya. Karena sistem aplikasi KKP yang ada di BPN memberikan batas waktu penyelesaian.
Tulis Komentar