Ada 19 orang ditetapkan jadi tersangka

Mafia Tanah Ditangkap Satgas Mafia Tanah Polda Kepri

Di Baca : 849 Kali
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Adapun tersangka yang di Sidik dalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran sebagai inisiator, pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA.

Selanjutnya pembuat surat palsu (sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH, berikutnya yang berperan sebagai pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE juga ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain.

″Bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara di mana para inisiator membuat surat sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain. Tujuan mereka mencari keuntungan dengan cara menjual sporadik kepada perusahaan yang ada di Bintan. Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp500.000.000,″ jelas Harry.

″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektare, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektare, 1 buah mesin ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat pernyataan Kelompok Bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan kwitansi jual beli,″ tambah Harry lagi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar