Ada 19 orang ditetapkan jadi tersangka

Mafia Tanah Ditangkap Satgas Mafia Tanah Polda Kepri

Di Baca : 854 Kali
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana.

″Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini merencanakan selanjutnya mereka bekerja sama dengan oknum perangkat desa dan ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan.

"Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp1,5 miliar,″ jelas Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu MD Ardiyaniki.

Saat ditanya oleh awak media Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahanan dalam perkara yang lain.

″Kami harapkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui informasi keabsahan tanah ke BPN, kemudian agar dipastikan juga ke Kantor Desa, Kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean,″ tutur Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono. (*/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar