Anggota DPRD Sumut Dra Remita Br Sembiring Sosialisasi Bahaya Narkoba
"Saya selaku anggota dewan provinsi tidak ingin mengecewakan para pemilih saya dan ingin berguna sesuai tupoksi kepada kabupaten yang menjadi wilayah kerja saya," ucapnya.
Christina br Tarigan Perwakilan BNNKaro, sebagai narasumber, pada intinya mengatakan dalam yel yel, dengan serentak mengucapkan bersama siswa, "SMK berani tolak Narkoba".
"Selama ini kita memang sudah vacum untuk tatap muka karena masa pandemi. Saat ini kita sudah kembali bisa bertatap muka maka disini saya sampaikan kepada bapak kepala sekolah untuk selanjutnya kami selalu siap diundang untuk sosialisasi dan tidak dibayar pak," kata Cristina.
Maria Ferba Edytia Br Simajuntak SH MH dosen Quality Berastagi pengabdian masyarakat (PKM), menyampaikan tentang UU narkotika hukuman dan denda dalam Undang Undang tersebut UU Nomor 35/2009. Tujuannya supaya siswa siswa menjauhi narkotika.
Tulis Komentar