LSM Perisai Kembali Surati Presiden, Keberatan Rencana Pencocokan dan Eksekusi Perkara di PN Siak
c. Bahwa perlu dilakukan oleh Pemerintahan setempat untuk meninjau dan melihat secara
bersama-sama atas titik Km 0, dari sejak dini bersama dengan pihak-pihak terkait dengan
memasang tanda keberadaan KM 0 tersebut.
9. Bahwa PT Duta Swakarya Indah semenjak diberikan Pelepasan Kawasan oleh Menteri
Kehutanan RI, memanfaatkan areal tersebut untuk mengambil dan menjual Kayu yang berada di dalam areal Pelepasan Kawasan Hutan tersebut, dan diduga tidak membayar pajak atas kayu yang telah habis di jual dan meninggalkan kerusakan pada areal tersebut.
"Untuk itu melalui Surat Pemberitahuan ini Kami memohon kepada seluruh jajaran yang
berkepentingan dengan pelaksanaan Constatering dan eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi untuk tidak dilaksanakan, dengan pertimbangan hukum bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari rencana kegiatan para cukong berduit diduga sebagai pelaku mafia tanah dengan menggunakan Pengadilan sebagai sarana untuk menguasai hak orang lain, sehingga dalam hal ini turut Kami lampirkan berita yang isinya adalah Perintah Presiden Republik Indonesia Ir H JOKO WIDODO yang memberikan Perintah secara langsung kepada Bapak Mahfud MD selaku Kemenkopolhukam Republik Indonesia," jelas Sunardi.
Tulis Komentar