PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki Hak Guna Usaha Sampai Saat Ini tahun 2022

LSM Perisai Kembali Surati Presiden, Keberatan Rencana Pencocokan dan Eksekusi Perkara di PN Siak

Di Baca : 1265 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli dan Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH mengirimkan surat keberatan Rencana Pencocokan/Constatering dan Eksekusi Perkara di Pengadilan Negeri Siak, Riau, Kamis (2/6/2022) (ist)

"Melalui surat ini kami mendesak kepada Pengadilan Mahkamah Agung RI untuk segera memberikan perhatian khusus agar pelaksanaan Constatering dan Eksekusi tidak dilaksanakan, sebab hal ini akan memicu konflik horizontal yang berkepanjangan dan Kami selaku Lembaga Sosial Kontrol senantiasa memantau atas perkembangan sebagaimana dimaksud, dan apabila hal ini tidak diindahkan maka masyarakat Desa Sengkemang sebagai Anggota Koperasi 
Sengkemang di Kecamatan Koto Gasib Siap turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi, agar semua pihak dapat memahami nasib dari masyarakat yang tertindas akibat ulah PT Duta Swakarya Indah," tambah Sunardi SH.

Demikian pemberitahuan dan keberatan dari Kami selaku pihak yang mewakili masyarakat yang 
tergabung dalam wadah Koperasi Sengkemang di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, dengan harapan dapat dikabulkan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih. Hormat Kami, Lembaga Swadaya Masyarakat
Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM- PERISAI) Roni Kurniawan SH MH Bidang Hukum, Sunardi SH Ketua Umum, Ir Jajuli Sekjend. Tembusan Kepada Yth Menteri ATR/BPN RI di Jakarta, Kepala Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, Kapolda Riau di Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau di Pekanbaru, Kapolres Siak di Siak Sri Indrapura, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak di Siak Sri Indrapura.

Terpisah, Penasihat Hukum PT DSI H Suharmansyah SH MH menegaskan, LSM Perisai tidak boleh menuduh bahwa PT DSI sebagai perampas dan mafia tanah, karena perkara ini sudah inkrah. Ini jelas jelas pelanggaran UU ITE dengan cara membuat berita bohong, jika tidak sependapat dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah silahkan lakukan upaya hukum perlawanan. Kok LSM yang pengurusnya para sarjana hukum tidak mengerti? Demikian penjelasan Penasihat Hukum PT DSI H Suharmansyah SH MH.(di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar