LSM Perisai Kembali Surati Presiden, Keberatan Rencana Pencocokan dan Eksekusi Perkara di PN Siak
7. Bahwa berdasarkan peta tematik berdasarkan keterangan Dr Prayoto SHut MT pada tahun 2013 diketahui di Desa Dayun selain Perkebunan Sawit milik Indiany Mok DKK, terdapat beberapa perkebunan sawit antara lain Perkebunan K2I dan perkebunan sawit lainnya, selain itu terdapat ruas jalan baru Dayun-Siak, sehingga hitungan kilometer jalan di Desa Dayun menjadi 2 (dua) versi yaitu ke arah Buton dan ke arah Kota Siak Sri Indrapura, lihat peta tematik berdasarkan keterangan Ahli Pemetaan Dr Prayoto SHut MT dengan mengacu peta tematik tahun 2013.
8. Bahwa untuk hal tersebut di atas pada poin 6 dan 7, bahwa Pengadilan Negeri Siak sebagai Pelaksana Putusan Constatering dan Eksekusi dengan maksud pengosongan terhadap bangunan milik PT Karya Dayun dan untuk tanaman tumbuh di objek eksekusi dilakukan eksekusi penyerahan, kami kuasa dari warga Sengkemang yang tergabung dalam wadah Koperasi Sengkemang periode 2016-2019 selaku pemilik tanah/lahan yang dirampas dengan cara semena-mena meminta kepada Pengadilan Negeri Siak untuk tidak melanjutkan kegiatan rencana Constatering dan Eksekusi dengan alasan :
a. Penentuan Km 8 Desa Dayun itu dimulai dari mana dan apa nama jalannya juga tidak dijelaskan dalam isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
b. Bahwa Pelepasan Kawasan bukan merupakan bukti kepemilikan, akan tetapi bukti kepemilikan yang sah adalah legalitas surat-surat yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang yakni Pertanahan dan Pemerintahanan setempat seperti SHM, Surat Keterangan Tanah, SKGR dan lain-lain, sedangkan PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki Hak Guna Usaha sampai saat ini di tahun 2022.
Tulis Komentar