PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki Hak Guna Usaha Sampai Saat Ini tahun 2022

LSM Perisai Kembali Surati Presiden, Keberatan Rencana Pencocokan dan Eksekusi Perkara di PN Siak

Di Baca : 1268 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli dan Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH mengirimkan surat keberatan Rencana Pencocokan/Constatering dan Eksekusi Perkara di Pengadilan Negeri Siak, Riau, Kamis (2/6/2022) (ist)

3. Bahwa diduga telah terjadi konspirasi oleh diduga mafia tanah melalui Putusan Pengadilan untuk mendapatkan legalitas dan kepemilikan, hal ini dapat dilihat bahwa PT Duta Swakarya Indah 
selaku Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan nomor : 17/Kpts-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 terhadap Pelepasan Kawasan seluas 13.532 hektare, dan Pelepasan Kawasan telah diterlantarkan bertahun-tahun dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Bupati Siak 
berdasarkan bukti-bukti administrasi dan legalitasnya, hal ini dapat dilihat melalui Surat bukti Penolakan oleh Bupati Siak atas izin lokasi yang dimohonkan oleh PT Duta Swakarya 
Indah.

4. Bahwa Pelepasan Kawasan oleh Menteri Kehutanan setelah diberikan kepada PT Duta Swakarya Indah dan selanjutnya yang memiliki kewenangan adalah instansi Pertanahan, sedangkan PT Duta Swakarya Indah tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan 
ketentuan yang tercantum pada diktum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HAK GUNA USAHA dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkanya Keputusan, dan untuk selanjutnya Pemerintah memberikan hak atas tanah kepada masyarakat salah satunya kepada Koperasi Sengkemang seluas 3.000 hektare dan telah memiliki legalitas yang sah, dan terdapat lahan-lahan garapan masyarakat luas lainnya yang telah terbit surat-surat dari instansi yang berwenang bahkan telah banyak bersertifikat Hak Milik.

5. Bahwa sekira tahun 2007, sewaktu pembukaan jalan baru menuju Siak oleh Pemerintahan setempat yang menerima ganti rugi tanah yang terkena badan jalan adalah warga/masyarakat, bukan PT Duta Swakarya Indah, hal ini membuktikan bahwa masyarakat selaku pemilik lahan/tanah yang sah, bukan PT Duta Swakarya Indah.

6. Bahwa sebagai informasi berdasarkan peta tematik yang dikeluarkan ahli pemetaan bernama 
Dr. Prayoto SHut MT menerangkan di mana berdasarkan peta tematik terhadap penampakan permukiman bumi di sekitar Desa Dayun pada tahun 2007 sampai dengan 2009 tidak ada kebun sawit yang dikelola oleh PT Duta Swakarya Indah di Desa Dayun melainkan kebun sawit milik Indiany Mok dkk, sedangkan jalan lintas yang melewati Desa Dayun hanya ada ruas jalan Perawang-Danau Zamrud dan Perawang-Buton. Pada tahun 2007 sampai 2009 tersebut, titik nol kilometer jalan Dayun Buton dihitung dari bundaran Buton BOB (lihat Peta tematik tahun 2007 sampai 2009 belum ada perhitungan titik 0 (nol) KM jalan Siak Dayun oleh karena pada waktu itu faktanya ketika itu belum ada jalan Siak Dayun. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar