PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki Hak Guna Usaha Sampai Saat Ini tahun 2022

LSM Perisai Kembali Surati Presiden, Keberatan Rencana Pencocokan dan Eksekusi Perkara di PN Siak

Di Baca : 1267 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli dan Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH mengirimkan surat keberatan Rencana Pencocokan/Constatering dan Eksekusi Perkara di Pengadilan Negeri Siak, Riau, Kamis (2/6/2022) (ist)

Bahwa pada Selasa 31 Mei 2022 Panitera Pengadilan Negeri Siak telah menyusun rencana Pencocokan/Constatering dan Eksekusi Perkara nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi, dengan agenda pelaksanaannya akan dilaksanakan pada 15 Juni 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut kami selaku Lembaga Kontrol Sosial yang mewakili Anggota dan Pengurus Koperasi Sengkemang sesuai Surat kuasa yang diberikan sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan dan sekaligus keberatan atas agenda dan pelaksanaan yang direncanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak bersama jajaran lainnya atas Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa PT Duta Swakarya Indah saat ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau atas perbuatan dan dugaan korupsi bersama mantan Bupati Siak dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak yang dalam Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan.

2. Bahwa PT Duta Swakarya Indah telah membuat masyarakat hidup menderita dengan mengambil hak-hak secara sewenang-wenang atas kepemilikan lahan/tanah milik anggota Koperasi Sengkemang yang telah memperoleh legalitas yang sah sebagaimana bukti foto 
copy legalitas dan peta lokasi yang diketahui Kepala Kantor Pertanahan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar