Mandeg di Kejati Riau, CERI Minta Jamwas Turun Tangan atau Diambil Alih KPK

Kasus Dana Hibah Siak, Ada Temuan !

Di Baca : 1011 Kali
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.

Temuan BPK

Terkait dana hibah Pemkab Siak tersebut, Yusri mengatakan, dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau yang dipegang CERI, setidaknya untuk anggaran Pemkab Siak tahun 2011, 2012, dan 2013, BPK telah menyatakan temuan pemberian hibah kepada penerima yang sama dilakukan berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013. 

"Dalam temuan BPK itu disebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan Peraturan Bupati Siak Nomor 20.a tahun 2012. Dimana hal tersebut menurut BPK mengakibatkan alokasi pemberian hibah tahun 2011, 2012, dan 2013 yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan organisasi masyarakat berkurang sebesar Rp56 miliar lebih," ungkap Yusri.

Selain itu, BPK juga tegas menyatakan, setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh bupati dan penerima hibah. "Pada LHP BPK tahun 2014, temuan serupa kembali muncul dan menjadi catatan BPK," kata Yusri.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar