Ratusan Masyarakat Siak Bersiap Bertempur Hadang PT DSI
Permintaan ini dilakukan setelah pihak DPP LSM Perisai Riau mempelajari mendalami kasus ini dan ditemukan keganjilan, penyimpangan sehingga sampai sekarang 2022 mantan Bupati Siak H Arwin AS SH yang saat itu sudah berstatus tersangka di Polda Riau tapi berkas perkaranya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, bahkan belum diadili di PN Siak.
"Untuk itu kami mendesak dilakukan eksaminasi khusus terhadap perkara mantan Bupati Siak H Arwin AS SH ini. Di mana penyidik hendaknya ditunjuk juga penyidik khusus menangani kasus H Arwin As SH ini baik dari Tim Penyidik Polda Riau maupun Kejati Riau," harap Sunardi SH.
Untuk diketahui kata Sunardi SH, dulu Polda Riau melakukan Gelar Perkara dan menetapkan tiga orang tersangka selaku terlapor yakni mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak Drs Teten Efendi, mantan Bupati Siak H Arwin AS SH, dan Suratno Konadi. Terhadap berkas perkara pidana atas nama Drs Teten Efendi dan Suratno Kanadi oleh JPU Kejaksaan Tinggi Riau telah dilimpahkan dan disidangkan melalui Pengadilan Negeri Siak di Siak Seri Indrapura, sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT / RIAU tanggal 24 Agustus 2015.
Tapi PN Siak dalam sidang vonis membebaskan dua terdakwa yakni Drs.Teten Efendi dan Suratno Kanadi, sedangkan pelimpahan berkas perkara pidana atas nama tersangka H Arwin AS SH berkas perkara belum diserahkan/belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau oleh Penyidik Polda Riau yang menangani perkara tersebut, sehingga sampai saat ini Juni 2022 belum didapati kepastian hukum terhadap perkara pidana H Arwin AS SH (dilakukan penuntutan terpisah) atas perkara pidana sesuai rumusan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana.

Surat tembusan juga diantarkan oleh Sekjed DPP LSM Perisai Riau Ir Jajuli ke Polres Siak, di Dayun Siak Seri Inderapura, Jumat (10/6/2022).
Tulis Komentar