DILAKUKAN PENGEMBANGAN BEBERAPA PRIA DIAMANKAN

5 Paket Sabu 8,33 Gram, Milik Pria di Rumah Kontrakan Ditangkap Satresnarkoba

Di Baca : 356 Kali

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Selasa, 7 Juni 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan RH Fisabilillah Kampung Mekar Jaya Gang Al Ma’ruf RT3/RW I, Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, kembali Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan peredaran narkoba terhadap pria berisial A.

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, mengatakan pada lanjutan pengembangan setelah pihak Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkaan terhadap MJ yang terjadi pada Selasa, 07 Juni 2022 sekitar pukul 20.10 WIB di pinggir jalan Komplek Bintan Plaza Jalan MT Haryono.

Melalui pengakuan MJ mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A, dan selanjutnya dilakukan pengejaran, A berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan pada hari Selasa, 07 Juni 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

Didampingi Ketua RT ditemukan di dalam rumah tiga orang laki laki yaitu masing-masing bernama A, RS, R dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan di dalam kamar belakang 1 buah tas sandang warna hitam di dalamnya berisikan 1 buah kotak kertas warna hitam.

Setelah dibuka terdapat dua paket sabu dibungkus plastik transparan, satu helai tisue warna putih di dalamnya terdapat satu paket sabu dibungkus plastik transparan, kemudian ditemukan lagi 1 buah kaleng permen merk Mentos warna biru, setelah dibuka di dalamnya terdapat dua paket sabu dibungkus plastik transparan.

Dan ditemukan lainnya yaitu satu bundle plastik bening, satu unit timbangan digital warna hitam silver, satu buah gunting warna hitam, satu unit handphone merk Realme warna biru beserta kartu di dalamnya serta alat transportasi yang digunakan saudara A untuk transaksi satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam.

Setelah diinterogasi diakui kepemilikannya oleh saudara A. Kemudian dilanjutkan penggeledahan badan/pakaian saudara RS ditemukan di saku celananya satu buah kotak rokok merk HD warna putih di dalamnya terdapat satu paket sabu dibungkus plastik transparan. Setelah diinterogasi saudara RS mengakui narkotika jenis sabu tersebut sebelum ditangkap dititipkan oleh saudara A kepada saudara RS.

Kemudian terhadap saudara R tidak ditemukan barang bukti dan dilimpahkan ke tempat rehabilitasi karena diduga sebagai pengguna narkoba.

Dengan itu pelaku dikenakan pasal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. (*/her) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar